Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai Probolinggo bersama Pemkab Probolinggo mengekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal periode Januari-November 2024 pada Senin (18/11).
Dalam kegiatan tersebut turut digelar pemusnahan barang hasil penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).
Barang yang dimusnahkan, berupa 214.675 batang rokok ilegal, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 290.994.900 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 161.449.989.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono mengatakan penindakan rokok ilegal merupakan wujud komitmen pihaknya dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Hal ini juga sebagai bukti sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan mitra kerja lainnya.
"Kami juga melibatkan stakeholder dari instansi lain sebagai mitra pengawasan," sebut Bagus.
Menurut Bagus, terbentuknya sinergi yang baik dan berkesinambungan antara Bea Cukai Probolinggo dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah akan mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Bagus menegaskan penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai ini menjadi implementasi pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan pemanfaatan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Probolinggo di bidang penegakan hukum.