Awasi Penerbitan Visa Umrah Backpacker
’’Dapat dikatakan ini unfairness,’’ tambah Joko.
Ketua AMPHURI Jatim Amaluddin Wahab menambahkan, umrah backpacker memiliki keuntungan, terutama dari segi harga yang bisa ditekan.
Namun, jika hal itu dibiarkan, bisa timbul persoalan. Yakni, penyalahgunaan visa untuk bekerja di sana.
’’Tidak tertutup kemungkinan ke depan muncul kasus para pekerja yang overstay,’’ paparnya.
Masa berlaku visa umrah hanya 30 hari. Nah, selama ini kontrol pemerintah terhadap penerbitan visa umrah tidak ada.
’’Jika perlu, jadi prioritas dan dilakukan review ulang terhadap keberadaan provider yang menjual visa tersebut,’’ ujar Amaluddin.
Apalagi, Saudi masih menerapkan moratorium pengiriman tenaga kerja dari Indonesia.
’’Sebenarnya, kalau dikatakan umrah backpacker menggerus pasar PPIU, itu memang terjadi. Tetapi, tidak signifikan,’’ katanya. (res/c4/fal)