Awasi Satpam Ruko, Tugas Brimob Briptu Wawan Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Pekerjaan "sampingan" yang dilakoni Anggota Brimob Kelapa Dua Briptu Wawan untuk menjadi pengawas satpam di Ruko Blok L Galaxy, Cengkareng, Jakarta Barat, berstatus tak resmi. Wawan adalah aparat yang Selasa (5/11) malam menembak mati Bachrudin, sekuriti setempat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan bahwa Wawan memang pernah diminta bantuan untuk mengawasi satpam di pertokoan itu. Diakui Rikwanto, tugas "sampingan" yang dilakoni Wawan itu tak resmi dari kepolisian. "Itu tidak resmi, tapi dia diminta oleh koordinator satpam di sana," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Menurut Rikwanto, karena sebagai pengawas Wawan memiliki rasa tanggungjawab ketika mengetahui ada satpam yang tidak melakukan tugasnya dengan baik.
Kata Rikwanto, saat menjalankan tugas "sampingannya" itu, Wawan mendapati Bachrudin tidak berada di tempat kerjanya lantaran pergi ke kamar mandi. Usai dari kamar mandi, Wawan menghardik Bachrudin karena meninggalkan tugasnya. Sang brimob itu meminta Bachrudin push up. Namun ditolak. Wawan pun marah.
Menurut Rikwanto, beberapa saksi mengatakan bahwa perangai Wawan kadang suka berlebihan.Salah satunya mengacungkan senjata kepada orang lain.
Menurut Rikwanto, dalam pistol jenis revolver milik Wawan, berisi tiga butir peluru. Arah peluru itu bisa ke kanan atau ke kiri lubang silinder.
"Dia perkirakan mengarah ke lubang silinder kosong, tapi lupa gerakan silinder dan meletus," jelasnya.
Menurut Rikwanto, kalau menegur satpam dalam tanda petik memang masih wajar. "Tapi, kalau mengacungkan senjata kepada seseorang itu tidak boleh," paparnya.