Awasi Sidang Pembakar Lahan
Sabtu, 26 Desember 2015 – 16:08 WIB
"Jangan sampai malah para terduga penjahat lingkungan hidup dan kehutanan menari-nari sesukanya melepaskan tanggungjawab dengan berdalih menggunakan instrumen hukum yang ada," pungkas Junisab.
Seperti diketahui KLHK melayangkan gugatan perdata sebesar Rp7,8 triliun ke perusahaan pemasok Asia Pulp & Paper, PT BMH anak perusahaan Grup Sinar Mas itu di Pengadilan Negeri Palembang mulai disidangkan sejak Agustus 2015. (boy/jpnn)