Dikatakan, jika Perwako itu ditandatangani oleh Wako, maka tahapan berikutnya adalah sosialisasi. Para pemilik warnet menjadi pihak yang pertama kali akan menerima materi sosialisasi. Tahapan selanjutnya, sudah tentu melakukan penertiban warnet. (tie/sam/jpnn)
DUMAI -- Pemerintah Kota (Pemko Dumai) sedang menyiapkan aturan yang akan dijadikan payung hukum penertiban warung internet (warnet), agar bersih