Awwwww..Cinta Satu Malam Bikin Mobil Goyang Tengah Malam
Sabtu, 20 Mei 2017 – 12:29 WIB
Untuk sekali kencan, tarifnya mencapai Rp 500 ribu. Tak disangka, meski sudah diakali seperti itu, Jamaluddin masih juga kena jaring petugas. Apes... apes...
Untuk penyidikan dan proses lebih lanjut, kasus perzinaan tersebut telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Ferdian Chandra menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayah dengan ancaman 100 kali cambuk. (urd/min/c24/ami/jpnn)