AY dan HN Ditangkap di Rumah Mereka, 2 Temannya Juga
"Bungkus rokok itu isinya dua klip sabu-sabu yang berat masing-masing sepuluh gram," ungkap Yogi.
Sementara dari kamar HN polisi menemukan alat isap yang pada pipet kaca terdapat cairan bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor 2 gram.
Selain itu ditemukan juga satu poket klip plastik bening berisi 1 gram sabu-sabu di lantai dan satu poket lainnya dengan berat kotor 2 gram pada kantong celana bagian depan sebelah kanan HN.
"Kami menduga saat tim datang, HN ini hendak mengonsumsi sabu-sabu, makanya ditemukan barang bukti narkoba yang siap untuk di konsumsi di kamarnya," tutur Yogi.
Saat ini keempat orang itu telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.
"Kami periksa untuk mengetahui peran masing-masing pelaku. Termasuk bekal untuk pendalaman mengejar bos besarnya," kata Yogi.
Meskipun indikasi pidananya masih dalam proses pemeriksaan, namun keempatnya dikatakan Yogi terindikasi melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)