DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
jpnn.com, BOGOR - DPRD Kota Bogor melalui komisi-komisi, menggelar sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan draft akhir Raperda tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk mendengarkan masukan langsung dari masyarakat terkait permasalahan narkoba yang semakin meresahkan.
"Banyak masukan dari masyarakat, terutama soal kondisi di lapangan tentang maraknya peredaran narkoba dan korban penggunaan narkoba yang sangat meresahkan," ujar Anna.
Menurut Anna, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Bogor sudah mencapai titik yang mengkhawatirkan dan dapat mengancam perkembangan sumber daya manusia serta kehidupan bangsa dan negara.
Raperda P4GN ini disusun sebagai langkah konkret untuk mengatasi masalah tersebut dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan terkoordinasi.
Proses penyusunan Raperda P4GN mengacu pada Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Anna menjelaskan bahwa regulasi ini penting untuk membangun koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga terkait lainnya dalam usaha bersama menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Bogor.