AY, Mantan Polisi Itu Dijerat Pasal Berlapis
jpnn.com, REJANG LEBONG - AY alias Dores (40), warga Jalan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu, dijerat pasal berlapis.
Mantan anggota Polri itu kedapatan menjadi pengedar dan penanam ratusan batang ganja.
"Terhadap pelaku ini kami sangkakan Pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo, mewakili Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, Kamis.
Dia menjelaskan tersangka AY ditangkap oleh tim gabungan satnarkoba dan reskrim serta resmob yang berawal dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berupa perbuatan tidak menyenangkan pada Rabu (13/10) kemarin.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ditemukan ratusan batang tanaman ganja di dalam polybag dan 61 paket ganja siap edar.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Iptu Susilo, perbuatan tersebut telah dilakukannya selama satu tahun belakangan.
Narkotika jenis ganja ini selain untuk dipakainya sendiri, juga dijual kepada pelanggannya dengan harga jual mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000 per paket tergantung dengan besar kecilnya paket.
"Dari keterangan pelaku, ganja kering ini merupakan hasil panen tanaman sebelumnya, kemudian sisanya setelah dikeringkan atau batang-batangnya langsung dibakar. Selanjutnya tersangka menanam kembali, itulah yang kami amankan tanaman ganja dalam polybag," katanya.