Kasat Reskrim Polres Idramayu, AKP Rohadi didampingi Kanit I Ipda Asep Dedi mengatakan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku dari enam pelaku aksi kejahatan tersebut. “Ternyata Kad melakukan aksinya bersama kedua anaknya serta kawan-kawannya. Mereka para pelaku akan dikenakan pasal 265 ayat 2 KUH Pidana dengan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (alw/awa/jpnn)
INDRAMAYU - Dua pelaku perampokan yang diamankan Sat Reskrim Polres Indramayu ini lain dari biasanya. Keduanya adalah seorang ayah dan anak yang