Polisi Usut Kasus Pencurian Dana Desa Cibodas Rp 324 Juta
jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Kepolisian Sektor Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dana desa senilai Rp 324 juta.
Dana desa itu milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jabar.
Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo mengungkapkan laporan yang diterima menyebut dana yang diperuntukkan bagi pengaspalan jalan itu hilang akibat aksi pecah kaca mobil.
"Uang tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan Jalan Kampung Leuwipeso Cibodas," ungkap AKBP Sumijo di Rumpin, Rabu (26/6).
Dia memaparkan dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB pada Selasa (25/6).
Saat itu, Bendahara Desa Cibodas Andriawan dan Ketua TPK Desa Cibodas Rendi Lesmana dalam perjalanan pulang dari Bank Mandiri Cabang Leuwiliang setelah mencairkan dana desa.
Di tengah perjalanan pulang, mobil jenis Honda CRV dengan nomor polisi B 1553 VJB yang dikendarai mengalami gangguan pada ban belakang bagian kiri, sehingga keduanya mengganti ban yang bocor dengan ban serep.
Setelah itu, Andriawan dan Rendi melanjutkan perjalanan untuk menemui kepala Desa Cibodas yang sedang meninjau pekerjaan perbaikan jalan di Kampung Leuwipeso. Setibanya di lokasi, Andriawan menghampiri kepala desa, disusul dengan Rendi beberapa saat kemudian.