Ayah-Anak Tersangka Korupsi Alquran Disidang Bersama
Senin, 28 Januari 2013 – 11:46 WIB
Seperti diketahui, KPK melakukan penyidikan dalam pengadaan Alquran pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Anggaran 2011 nilai proyek pengadaan senilai Rp 20 miliar dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 55 miliar. Dari dua tahun anggaran tersebut total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.
Dalam kasus inilah, kedua ayah anak itu dijadikan tersangka. Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama.