Ayah-Anak Tersangka Korupsi Alquran Disidang Bersama
Senin, 28 Januari 2013 – 11:46 WIB
![Ayah-Anak Tersangka Korupsi Alquran Disidang Bersama Ayah-Anak Tersangka Korupsi Alquran Disidang Bersama - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
KPK menyangkakan keduanya dengan pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Zulkarnaen diduga tela mengarahkan oknum di Direktorat Jenderan Pembinaan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kemenaguntuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.
Zulkarnaen memerintahkan oknum Ditjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium MTS dan sistem komputeragar memenangkan perusahaan PT BKM. (flo/jpnn)