Ayah Bejat Tega Menghamili Anak Kandung, Pengakuannya Bikin Emosi
Minggu, 22 Mei 2022 – 10:20 WIB
AKP Teguh menambahkan KHP saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Namun dalam UU tersebut juga dijelskan hukuman ditambah kembali sepertiga atau 5 tahun jika dilakukan salah satunya oleh orang tua. (mar1/rakyatbengkulu)