Ayah Bejat! 10 Tahun Perkosa Anak Kandung
jpnn.com, SURABAYA - Sungguh bejat, perbuatan yang dilakukan Ali Murahman, warga Jalan Karangasem Surabaya ini. Pria 54 tahun ini tega menyetubuhi Melati 23 tahun, anak kandungnya sendiri selama 10 tahun.
Dia akhirnya ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya atas perbuatan itu.
Bapak satu anak ini, diamankan di rumahnya, setelah korban yang didampingi tantenya, memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat bapaknya ke Mapolrestabes Surabaya.
"Aksi bejat pelaku ini, pertama kali dilakukan di saat korban masih berumur 13 tahun. Selama 10 tahun menjadi pelampiasan nafsu bejat orang tuannya, korban juga kerap mendapat ancaman jika melapor," ujar AKP Ruth Yeni, Kanit PPA.
Di hadapan polisi, dengan mudahnya Ali mengaku khilaf atas perbuatan yang sudah dilakukannya.
Menurut AKP Ruth selama melakukan perbuatan tersebut, dilakukan di saat istrinya tidak ada di rumah.
Dia terakhir menyetubuhi korban pada 21 Januari lalu. "Bahkan ironisnya, pelaku kerap meminta jatah kepada korban seminggu dua kali," imbuh AKP Ruth.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan perkara persetubuhan atau dengan kekerasan dan ancaman, dengan pasal 81 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.(end/jpnn)