Ayah Bejat Bonceng Anak Tiri Naik Motor, Ternyata Cuma Modus, Sudah Dua Kali
Senin, 11 November 2019 – 01:49 WIB
BACA JUGA: Kecewa Berat, Pelatih Korut Beri Pengakuan Begini Usai Bermain Imbang Lawan Indonesia
Atas perbuatannya, Is dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana, kaus tangan, dan pakaian dalam. (sir/ign)