Ayah Bejat Garap Putri Kandung Selama Empat Tahun
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang ayah di Padangcermin, Pesawaran, Lampung, ditangkap polisi karena mencabuli Ji, 16, putri kandungnya sendiri.
Perbuatan terlarang itu sudah terjadi sejak empat tahun silam.
Kasus tersebut akhirnya terungkap. Sang ayah bernama Candra itu akhirnya diamankan anggota Polsekta Telukbetung Barat (TbB), Senin malam (23/10).
Kapolsekta TbB Kompol Atang Samsuri mengatakan, kasus ini terungkap setelah Ji menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru dan kepala sekolah.
Siswi sebuah SMK di Bandarlampung itu mengaku telah dicabuli ayah kandungnya.
Peristiwa tersebut terjadi sejak Ji duduk di bangku SMP. Sebelum mencemari darah dagingnya, Candra selalu memaksa agar Ji mengikuti keinginannya.
Atang menuturkan, perbuatan bejat Candra dilakukan pada beberapa lokasi. Lelaki itu memang belum memiliki tempat tinggal tetap. Karena itu, dia berpindah-pindah kontrakan.
’’Tersangka mencabuli korban saat tinggal di Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, dan Kecamatan Padangcermin,” sebut dia.