Ayah Bejat! Gituin Putri Sendiri Selama 7 Tahun
Untuk melakukan aksinya itu, RS kerap mengajak putri itu menonton film porno dengan menggunakan telepon selular (ponsel).
Jika korban menolak ajakan persetubuhan itu, pelaku langsung menyiksa korban. Baik berupa pukulan, tidak diberikan uang jajan hingga dilarang sekolah.
”Korban mengaku saat mendapat perlakukan itu karena tidak dapat melawan. Adiknya juga tidak bisa membela korban karena masih kecil,” ungkapnya juga.
Kepada polisi, bapak tiga anak ini tega setubuhi putri kandungnya lantaran tidak ada pelampiasan hasrat seksualnya.
”Itulah pengakuan pelaku kepada kami,” ungkapnya juga.
Karena psikologis RF sangat terguncang, maka polisi akan berikan pendampingan psikologis agar korban pulih dan dapat hidup normal kembali setelah apa yang dialaminya.
Atas perbuatan, RS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bapak tiga anak ini pun diganjar hukuman 15 tahun penjara. Polisi pun juga menyita barang bukti berupa sebuah tablet dan pakaian milik pelaku.(cok)