Ayah Bejat Setubuhi Dua Anak Kandung
Dilakukan Bertahun-TahunJumat, 22 Maret 2013 – 06:59 WIB
"Akibat perbuatannya, kini kedua Ayah pelaku pencabulan ini dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan atau 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," tandasnya.
Sementara itu, pelaku AHB mengaku sudah tidak terhitung melakukan perbuatan senonoh itu dan menyesal telah melakukan perbuatan biadab tersebut terhadap anak kandungnya dan siap menjalani hukuman.
"Iya, saya terpaksa melakukan ini karena tidak tahan menahan nafsu birahi saat melihat kemolekan tubuh anak saya itu. Saya menyesal dan saya pun siap menerima hukuman apapun karena telah berdosa mencabuli anak sendiri," ungkapnya. (try)