Ayah Bejat Tega Gauli Anak Kandung Selama 5 Tahun
Jumat, 09 November 2018 – 20:55 WIB
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri maka ditambah lagi seperempat tahun menjadi 20 tahun penjara," pungkas Kasat.(era/hfz)