Ayah Cabul Dihukum Tiga Tahun
Kamis, 27 Oktober 2011 – 03:53 WIB

BATAM - Pelipus Fendi Hendrikus Geta, 57, terdakwa pencabulan anak kandung divonis tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/10).
Pelipus yang berdiri di depan hakim hanya menunduk. Ia menerima putusan itu.
Pelipus warga Nongsa. Ia mencabuli anak kandungnya sendiri, Vr yang masih berumur 14 tahun. Berkali-kali Pelipus meraba-raba kemaluan anaknya itu, bahkan hendak memperkosanya.
Tak tahan, Vr melaporkan kejadian itu ke kakaknya. Mereka berdua inilah yang akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya itu ke polisi.