Ayah Cabul Dihukum Tiga Tahun
Kamis, 27 Oktober 2011 – 03:53 WIB
"Setelah melihat fakta-fakta selama persidangan, maka hakim menyatakan terdakwa bersalah. Menimbang hal yang memberatkan dan meringankan, maka hakim memutuskan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider dua bulan," tutur Soebandi membacakan surat putusan.
Mendengar itu, Pelipus tertunduk lesu dan menerima putusan tersebut karena ia memang merasa menyesal karna kejahatanya tersebut. "Saya terima putusan tersebut," ujarnya kepada hakim.
Sementara jaksa penganti Melinda juga menerima putusan terhadap terdakwa. "Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menutut tiga tahun, terdakwa juga menerima putusan tersebut," katanya. (jpnn)