Ayah di Pamulang Dituntut 10 Bulan Gegara Berusaha Temui Anak
jpnn.com, JAKARTA - Warga Pamulang, Tangsel, berinisial AAE (36) dituntut 10 bulan penjara atas tuduhan melakukan perusakan pintu rumah saat hendak bertemu anaknya.
Sejak pertama kali memasuki persidangan di PN Jakarta Timur pada Februari 2023, perkara bernomor 80.Pid.B/2023/PN Jkt. Tim tersebut saat ini memasuki tahap penuntutan, Selasa (8/8/2023).
Dalam sidang tuntutan, AAE dituntut pidana 10 bulan penjara atas kasus perusakan pintu rumah akibat memaksa masuk ke rumah mantan mertuanya untuk menemui anaknya.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," tulis salinan tuntutan JPU Kejari Jakarta Timur dikutip Rabu (16/8/2023).
AAE dituntut bersalah melanggar pasal 406 KUHP tentang perusakan properti orang lain. Adapun pasal ini dipersangkakan karena AAE dinilai merusak pintu dan mendobrak masuk rumah mantan mertuanya yang berlokasi di Pondok Kelapa.
Adapun hal yang memberatkan AAE dalam kasus tersebut adalah jaksa menilai perbuatan AAE tak mencerminkan sikap yang pantas sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Hj. Riza Sovia Zubir. Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya mampu menunjukkan sikap yang baik dan sikap menghormati persidangan dan tedrakwa tidak mengakui perbuatannya," tulis tuntutan tersebut.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.