Ayah di Sergai Sumut Ini Memang Bejat
jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Polisi mengungkap pencabulan yang dilakukan pria berinisial H, warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengatakan H diamankan di Kota Subulussalam, Aceh. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.
AKP Made Yoga Mahendra menyebut pelaku tidak hanya sekali melakukan pencabulan itu kepada anaknya yang masih berusia enam tahun.
"Sudah tiga kali," kata AKP Made kepada JPNN.com, Sabtu (11/12).
Dia menyebut perbuatan tersebut dilakukan pelaku pada tahun 2020 dan 2021. Pencabulan dilakukan tersangka di rumahnya dan di rumah orang tuanya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Pasal 76 e dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas AKP Made.
Kasus pencabulan ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh ibu korban Murni Andayani Silalahi yang merupakan mantan istri pelaku ke Polres Serdang Bedagai sejak 29 Mei 2021.