Ayah Hamili Anak Tiri
Jumat, 04 November 2011 – 09:47 WIB
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian diketahui Abdullah berada di Banten. Dipimpin Kanitreskrim Polsek Sidomulyo Bripka Sudirno, anggota buser menangkap Abdullah di kompleks Perumahan Cilegon, Banten, Selasa (1/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
Terpisah, Kapolsek Sidomulyo AKP Heri Sugito mewakili Kapolres Lamsel AKBP Harry Muharram Firmansyah, S.I.K. membenarkan penangkapan itu. ’’Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Banten,” kata dia.
Ditambahkan, kasus ini masih diproses. ’’Sesuai perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU RI No. 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Heri.(dur/c2/ais)