Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayah Kandung Babak Belur Dianiaya Anak karena Masalah Uang

Senin, 22 April 2019 – 20:44 WIB
Ayah Kandung Babak Belur Dianiaya Anak karena Masalah Uang - JPNN.COM
Korban Sarutomo. FOTO POLSEK KOTA METRO FOR RADARLAMPUNG.CO.ID

jpnn.com, LAMPUNG - Sarutomo, 74, warga jalan Imam Bonjol, Gg. Anis RT 011, RW 002, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Lampung, babak belur dipukul anak kandungnya sendiri hingga hingga babak belur.

Sarutomo mengalami luka bocor di bagian kepala. Kapolsek Metro Pusat AKP Suhardo mengatakan, Sarutomo diduga dianiaya anak kandungnya yang bernama Rudiyanto, 41, karena masalah uang.

Menurut Suhardo, atas kejadiian itu, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, Senin (22/4), dengan tindak perkara kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Suhardo mengungkapkan, tindak kekerasan Rudiyanto terhadap sang ayahnya tersebut terjadi Senin pagi sekira pukul 06.30 WIB di rumah korban. “Penganiayaan dilakukan dengan cara memukulkan meja yang terbuat dari kayu ke kepala korban sebanyak dua kali,” ucapnya, Senin (22/4).

“Tersangka tidak terima saat istri korban meminta uang ke korban namun korban tidak mempunyai uang lagi, karena uangnya dipinjam tersangka dan sampai sekarang belum juga dikembalikan,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan pelipis serta di bagian tangan. Lalu, sekira pukul 14.00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Rudiyanto.

“Petugas melakukan penangkapan di rumah korban didampingi pihak ketua RT. Saat melakukan penggeledahan tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke polsek Metro pusat untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya AKP Suhardo.

Tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu kini terancam pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (apr/sur)

Sarutomo, 74, warga jalan Imam Bonjol, Gg. Anis RT 011, RW 002, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Lampung, babak belur dipukul anak kandungnya sendiri hingga hingga babak belur.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News