Ayah Kandung di Tangerang Tega Jual Anak Rp 15 Juta Untuk Foya-foya
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya telah melakukan respons cepat dalam menyelamatkan seorang anak yang dijual ayahnya untuk foya-foya.
"Polri telah melakukan langkah respon cepat terhadap penyelamatan anak yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya," katanya di Mabes Polri, Rabu (9/10).
Dia mengatakan tindakan itu merupakan bukti nyata komitmen dan konsistensi Polri dalam pelayanan kepada masyarakat khususnya kaum rentan dalam hal ini anak-anak.
"Sebagaimana komitmen dan konsisten Polri, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan bagi kaum rentan terutama anak-anak, maka dibentuk direktorat PPA dan PPO yang baru sebagai langkah strategis dan kolaboratif," kata dia.
Sementara itu Kapolres Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan kasus itu bermula dari jual beli bayi berusia 11 bulan terjadi di Kota Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024 lalu.
Bayi tersebut dijual ayah kandungnya, RA (36) tanpa sepengetahuan istri, RD, yang bekerja di Kalimantan.
Menurutnya, korban dijual seharga Rp15 juta ke pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).
RA yang tinggal di Jakarta membawa bayi ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk transaksi jual beli.