Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayah Kendalikan Bisnis Narkoba Indonesia-Malaysia dari Dalam Penjara

Rabu, 04 September 2019 – 11:28 WIB
Ayah Kendalikan Bisnis Narkoba Indonesia-Malaysia dari Dalam Penjara - JPNN.COM
Petugas BNN saat mengamankan tersangka di Aceh. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar penyelundupan barang haram jenis sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia. Parahnya, jaringan itu dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru, Riau, Faisal Nur alias Ayah.

"Menurut keterangan para tersangka, seluruh kegiatan tersebut dikendalikan oleh Faisal Nur alias Ayah, narapidana Lapas Pekanbaru, Riau," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Rabu (4/9).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya peredaran sabu-sabu lintas negara. BNN melakukan penyelidikan di wilayah Simpang Ulim, Aceh guna memastikan informasi tersebut. Hasilnya, petugas menangkap dua orang. Mereka ditangkap saat pemeriksaan mobil yang ditumpangi, di pinggir jalan raya Medan-Aceh.

"Saat penggeledahan terhadap mobil tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 bungkus," ungkap jenderal bintang dua itu.

Arman menuturkan, berdasar hasil interogasi, kedua tersangka mengakui sabu-sabu 16 bungkus atau sekitar 16 kilogram itu diperoleh dari Sabaruddin alias Cekbah atas suruhan seseorang bernama panggilan Ayah. "Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Palembang," tegas Arman.

BACA JUGA: Lihat, Aset Bandar Narkoba Rp 28,3 Miliar Diamankan BNN, Termasuk Rumah Mewah

Informasi itu dikembangkan tim BNN. Alhasil sejumlah tersangka lain ditangkap, termasuk Cekbah yang berperan sebagai koordinator transporter dan penjemput narkotika dari laut ke darat. Tidak hanya itu, BNN menangkap pula Marzuki, yang berperan sebagai penyimpan barang. "Serta oknum TNI AD atas nama Kopda An, yang berperan sebagai penerima barang dari Marzuki," ujar Arman.

Total delapan tersangka diamankan dalam serangkaian penangkapan itu. Mereka adalah Edi Saputra, kurir dari Malaysia ke Aceh, Hasanuddin selaku penyedia transporter dan kurir, Sabaruddin alias Cekbah, Marzuki, oknum TNI AD Kopda An.

Dari sejumlah tersangka bisnis narkoba yang ditangkap itu, terdapat oknum TNI AD Kopda An.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close