Ayah Kendalikan Bisnis Narkoba Indonesia-Malaysia dari Dalam Penjara
Kemudian, Ridwan Mahmud yang berperan selaku pengantar barang kepada Kopda An, dan Murziyanti sang pengendali barang serta kurir darat, dan Fitriani yang berperan sebagai penerima barang dari Malaysia. "Tersangka Kopda An telah diserahkan ke Pom Dam Iskandar Muda (Aceh)," ungkap Arman.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain narkoba jenis sabu 16 kilogram, mobil Toyota Avanza warna silver, paspor atas nama Edi Saputra, SIM, KTP, kartu perbankan, tiket pesawat atas nama Fitriani tujuan Banda Aceh - Kuala Lumpur, dan Kuala Lumpur - Banda Aceh tanggal 23 Agustus 2019, tujuh unit telepon seluler, paspor atas nama Murzianti dan Fitriani. "Delapan tersangka saat ini telah dibawa ke gedung BNN, Cawang," pungkas mantan Kapolda Kepulauan Riau itu. (boy/jpnn)