Ayah Langsung Gelap Mata saat Dipeluk Anak, Terjadilah
Selasa, 09 Juli 2019 – 01:06 WIB
IS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Tala AKBP Sentot Adhi Dharmawan SIK mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap waspada.
“Peran pemda, keluarga terdekat dan tentunya orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus-kasus seperti ini,” ujar Sentot. (ard/by/bin)