Ayah Menghajar Anaknya, Merekam, Menyebarkan Video di Medsos, Terungkap Motifnya
Senin, 25 Januari 2021 – 14:38 WIB
Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp15 juta," kata Heri. (antara/jpnn)