Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayah Menghajar Anaknya, Merekam, Menyebarkan Video di Medsos, Terungkap Motifnya

Senin, 25 Januari 2021 – 14:38 WIB
Ayah Menghajar Anaknya, Merekam, Menyebarkan Video di Medsos, Terungkap Motifnya - JPNN.COM
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (kedua kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kiri) menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (25/1/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Akibat perbuatannya, kini AF telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sesuai pasal yang disangkakan, kini tersangka terancam pidana penjara lima tahun dengan denda Rp15 juta," kata Heri. (antara/jpnn)

Seorang pria berinisial AF diduga menganiaya anak kandungnya, merekamnya, lantas menyebarkan video ke medsos.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close