Ayah Paksa Putri Kandung Layani Nafsu Bejatnya, Kakek Marah Besar
Jumat, 27 Mei 2022 – 17:29 WIB
“Pelaku sudah diamankan di Polres Prabumulih dan terancam Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Siswandi. (palpres/jpnn)