Ayah Tak Tahan Lihat Anak Tiri Pakai Handuk
Pembicaraan itu ternyata didengar oleh tante Mawar.
Dia akhirnya melaporkan perbuatan bejat AR ke Polsek Gunung Tabur, sekitar pukul 19.00 Wita.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai untuk diperiksa.
Sambil menunggu hasil pemeriksaan, polisi juga memeriksa beberapa saksi.
“AR kami amankan di rumahnya sekitar pukul 20.00 Wita,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gunung Tabur Aiptu I Wayan Wartama kepada Berau Post.
AR dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2, atau pasal 82 ayat 1, Undang-Undang 35/2004 tentang perubahan Undang-Undang 23/2002 tentangan perlindungan anak.
“AR diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Wayan. (sam/udi)