Ayah Tiri Cabul, Anak Sendiri Ditiduri Lalu Diberi Duit Sebegini
Rabu, 02 November 2022 – 00:23 WIB
Eko menyebut saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)