Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap pria berinisial AM, 32, yang terlibat dalam peredaran ganja jaringan Sumatra.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan AM ditangkap di rumahnya di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang dengan barang bukti 2,9 kilogram ganja.
"Penangkapan terjadi pada Rabu (9/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan Sumampir," ucap AKBP Kemas, Kamis (24/10).
AKBP Kemas menjelaskan setelah dilakukan pengembangan sampai ke Sumatra total ganja yang disita mencapai 58 kilogram.
"Kami amankan ganja seberat lima kilogram lebih pada Selasa (15/10) sekitar pukul 13.00 WIB di kantor jasa pengiriman barang," ujarnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut didapatkan kembali ganja 50 kilogram lebih di Bukit Tinggi, Sumatra," tambah dia.
Kemas menyebut AM mendapatkan barang haram dari pelaku berinisial RZ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
RZ mengirim ganja kepada AM melalui jasa pengiriman yang disamarkan dengan bungkus barang makanan.