Ayah Velove Berulah Terus, Ini Tanggapan Jaksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa KPK Yudi Kristiana menyesalkan sikap terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8). Pasalnya, sudah dua kali ulah advokat senior itu menyebabkan sidang pembacaan dakwaan ditunda.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim dokter dari IDI kondisi kesehatan OC tidak jadi halangan untuk mengikuti sidang. Karena itu, penundaan sebenarnya tidak beralasan.
"Tadi sudah dibacakan di persidangan. Jadi sebenarnya OC Kaligis, layak, cakap, mampu, kompeten untuk menjalani pemeriksaan (sidang)," kata Yudi kepada wartawan usai sidang.
Selain masalah kesehatan, OC juga mengeluhkan sejumlah hal lainnya. Salah satu di antaranya adalah soal belum menerima surat dakwaan dari jaksa. Karena hal itu, dia menolak surat dakwaan dibacakan saat sidang hari ini.
Namun tudingan OC itu dibantah tegas oleh Yudi. Menurutnya, OC justru menolak saat jaksa menghantarkan surat dakwaan ke Rutan Guntur tempat ayahanda aktris Velove Vexia itu ditahan.
"Tadi saya sudah sampaikan bahwa terdakwa menolak untuk menerima surat dakwaan, kemudian dibuatkan surat berita acara penolakan yang ditandatangan penasihat hukum. Tapi nanti biar hakim yang menilai itu penyerahan (dakwaan) atau bukan," ucapnya.
Pemblokiran sejumlah rekening bank miliknya juga dipersoalkan oleh pengacara berusia 74 tahun itu. Menurutnya langkah KPK itu tidak relevan dengan kasus suap hakim PTUN Medan.
Namun Yudi kembali membantah tudingan bekas ketua Mahkamah Partai NasDem itu. Dia tegaskan, pemblokiran yang dilakukan KPK berkaitan dengan perkara dan sudah sesuai ketentuan undang-undang.