Angelina dikenakan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Wisma Atlet SEA Games. (esy/jpnn)
JAKARTA--Ditetapkannya Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus wisma atlit, ditanggapi dengan tenang oleh keluarganya. Prof Lucky Sondakh, ayahanda