Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Lima Kali
Rabu, 27 Februari 2019 – 06:30 WIB
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yos/jpnn)