Ayin Bebas, PKS Gemas
Jumat, 28 Januari 2011 – 20:14 WIB
Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, jika kemudian Kepala Rutan saja yang dicopot oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, seharusnya pemerintah juga menagguhkan pembebasan bersyarat Ayin.
"Sayangnya Ayin tidak didenda sementara Kepala Rutan dicopot. Padahal apa yang didapat Ayin itu bukan semata-mata kesalahan Kepala Rutan, karena kita tahun ada penawaran dan ada peneriman. Bisa saja Ayin tawar ini itu sebagai kompensasi," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Ayin bebas bersyarat setelah menjalani setengan dari vonis yang diterimanya. Ayin keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Tangerang, Banten, Jumat (28/1) pagi. Ayin menghirup udara bebas setelah usulan putusan bebas bersyarat yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.