Ayin Bebas, PKS Gemas
Jumat, 28 Januari 2011 – 20:14 WIB
Nasir mengakui secara prosedural pembebasan merupakan bagi hak narapidana. Namun, Pemerintah juga harusnya memikirkan pertimbangan moral dalam kasus Ayin yang pernah mendapatkan perlakukan istimewa selama menjalani hukuman di Rumah Tahanan(Rutan) Pondok Bambu.
Akibat perlakuan istimewa itu, Kepala Rutan Pondok Bambu, Salju Wibowo dicopot. Ia dicopot setelah Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak dan menemukan fasilitas mewah di Rutan.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil mengatakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana suap jaksa Urip Tri Gunawan, Arthalyta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Periksa Ahok, Lihat
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:54 WIB - Humaniora
720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:45 WIB - Humaniora
HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:22 WIB - Humaniora
MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kep. Riau
Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
Kamis, 09 Januari 2025 – 07:54 WIB - Humaniora
3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:14 WIB - Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Sport
FIFA Sorot Keputusan PSSI Rekrut Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Pengganti STY
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:23 WIB - Dahlan Iskan
Foto Pimpinan
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:40 WIB