Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayin Tidak Dapat Remisi

Senin, 17 Agustus 2009 – 12:09 WIB
Ayin Tidak Dapat Remisi - JPNN.COM

Ayin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pengadilan Tipikor, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, tanpa ketentuan subsider.(cha/jpnn)

JAKARTA - Ratu suap Artalyta Suryani alias Ayin termasuk narapidana korupsi yang kali ini belum mendapatkan hak remisi hari Ulang Tahun Kemerdekaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News