Ayin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pengadilan Tipikor, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, tanpa ketentuan subsider.(cha/jpnn)
JAKARTA - Ratu suap Artalyta Suryani alias Ayin termasuk narapidana korupsi yang kali ini belum mendapatkan hak remisi hari Ulang Tahun Kemerdekaan