Ayin Tuding KPK Rekayasa Rekaman Suara
Senin, 14 Juli 2008 – 13:48 WIB
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (14/7), Artalyta menyampaikan pledoinya. Menurutnya, keaslian suaranya dalam rekaman pembicaraan dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Untung Udji Santoso dan Jampidsus Kiemas Yahya Rahman hasil sadapan KPK perlu diragukan.
Menurut Ayin, saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum menyatakan akurasi keaslian suara itu hanya 90 persen dan tak pernah mendengar langsung suaranya. "Saksi ahli yang dihadirkan tidak pernah mendengar suara saya. Dia hanya memeriksa sample yang diberikan KPK berupa rekaman suara saya saat pemeriksaan. Padahal saat pemeriksaan, emosi saya tidak stabil dan lelah," keluhnya.
Dalam pledoinya Ayin juga mengungkapkan kekhawatirannya ketika petugas KPK yang tak dikenal masuk rumahnya sesaat setelah penangkapan Jaksa Urip. Ayin khawatir keberadaan orang yang tak dikenal itu akan mengancam keberadaan harta benda kekayannya.
"Saya khawatir harta saya akan dirampas oleh orang-orang yang mengelilingi dan memasuki rumah saya. Apalagi ada uang cash di brankas di sekitar kamar saya," ucapnya.
Secara keseluruhan, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago itu Ayin dalam pledoinya menyampaikan lima poin penting. Selain tentang keraguannya akan keaslian rekaman suara dan kekhawatiran harta akan diambil, Ayin juga dalam uraian pledoinya juga membantah hubungannya dengan Syamsul Nur Salim karena masalah BLBI.
Ayin juga keberatan dengan pemberitaan media yang memojokkannya. Poin terakhir adalah penjelasan tentang percakapannya di telepon dengan sejumlah pihak lain. (ara/jpnn)