Ayo, Bebas Pajak Kendaraan Sambut HUT Kemerdekaan RI
jpnn.com - SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat terobosan menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI dan HUT ke-78 Provinsi Jawa Timur.
Khofifah meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), terhitung mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
"Mulai hari ini hingga 31 Oktober 2023 masyarakat Jatim bisa menikmati bebas bea balik nama atau BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB, serta bebas PKB progresif," ujar Khofifah dalam keterangannya, Selasa (1/8).
Menurut Khofifah, program yang dikenal dengan istilah pemutihan tersebut digelar dalam rangka meringankan beban masyarakat.
Selain itu, juga untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat, sekaligus memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan RI serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim.
"Ayo, jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Jatim," ujarnya.
Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Tertera dalam Perda tersebut, Pasal 66, Ayat 1, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak.