Ayo, Bebas Pajak Kendaraan Sambut HUT Kemerdekaan RI
Selain itu juga menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.
Khofifah mengatakan masyarakat bisa melakukan pembayaran di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat maupun Unit Pelaksana Teknis atau UPT Bapenda.
Masyarakat juga bisa memanfaatkan pembayaran melalui layanan daring seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan pemprov.
Sementara untuk pembebasan sanksi pajak kendaraan dilakukan untuk mendorong balik nama agar diperoleh kesesuaian dengan pemilik kendaraan di wilayah Jatim.
Sekaligus mendorong tingkat kesadaran wajib pajak untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.
"Kebijakan pemutihan ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor PKB."
"Selain itu mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," ucapnya.
Bapenda Jatim menargetkan program pemutihan dapat dimanfaatkan oleh sebanyak 1.189.400 objek PKB, dengan prediksi penerimaan sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp 588,473 miliar. (Antara/jpnn)