Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayo, Dorong KPK Garap Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Jumat, 24 Maret 2017 – 13:03 WIB
Ayo, Dorong KPK Garap Fadli Zon dan Fahri Hamzah - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parleman indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu gentar menghadapi dua pimpinan DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang namanya terseret dalam perkara suap pajak.

Jika KPK memang punya bukti, maka sebaiknya maju terus untuk mengusut dugaan penyimpangan yang menyeret dua politikus top itu.

"Penegakan hukum di KPK tidak pernah tergantung kepada klarifikasi sumpah serapah kepada orang-orang yang disebut. KPK tetap jalan terus," ujar Lucius seperti diberitakan JawaPos.com, Jumat (24/3).

Menurut Lucius, munculnya nama Fadli dan Fahri di persidangan tentu bukan tanpa dasar. Menurutnya, dua pimpinan lembaga wakil rakyat itu sudah terlalu jauh terlibat dalam perkara suap pajak yang menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

"Tapi mereka rupaya terlalu jauh juga punya hubungan dengan terlibat dengan tersangka," katanya.

Sekadar informasi, sebelumnya nama Fahri dan Fadli muncul dalam persidangan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair. Munculnya nama kedua legislator itu bermula ketika Handang dihadirkan sebagai saksi.

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang yang disita penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dokumen itu berupa nota dinas bertanggal 4 November 2016 yang dikirimkan kepada Handang.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera itu berperihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Di dalam nota dinas yang diteken Handang itu dijelaskan bahwa surat tersebut untuk kepentingan wajib pajak atas nama Syahrini.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parleman indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu gentar menghadapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News