Ayo Hidup Sehat! Cek Makanan Kemasanmu dengan "Cek KIK"
jpnn.com - MAKANAN sudah bukan lagi menjadi kebutuhan dasar manusia. Tapi, kini sudah lebih ke arah gaya hidup. Hal itu disebabkan oleh semakin derasnya arus informasi hingga membawa perubahan gaya hidup atau lifestyle di masyarakat. Tak terkecuali untuk trend makanan.
Seperti contohnya K-Pop yang saat ini digandrungi anak muda ikut serta menambah permintaan makanan asal Negeri Gingseng Korea tersebut.
Badan POM, sebagai institusi yang diamanatkan oleh undang-undang di bidang pengawasan keamanan pangan telah melakukan berbagai upaya dan koordinasi antar lintas sektor untuk menanggulangi peredaran makanan illegal.
Makanan illegal selain merugikan negara dari penerimaan negara melalui pajak maupun non pajak, juga turut mengancam kesehatan masyarakat, karena makanan illegal sudah pasti masuk ke Indonesia tanpa melalui penilaian keamanan pangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan menjelaskan bahwa Kepala Badan POM berwenang menerbitkan izin edar terhadap pangan olahan yang dikemas dan diberi label untuk dijual secara eceran.
Terhadap pemilik produk pangan yang mengedarkan produk pangan tanpa izin edar tersebut dapat diancam pidana sesuai dengan Undang-undang No18 Tahun 2012 tentang Pangan. Yaitu dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) miliyar rupiah.
Nah, Badan Pengawasan Obat dan Makanan menghimbau masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen cerdas dengan “Cek KIK” (Cek Kemasan, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa).
Pertama, cek kemasan produk apakah dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan. Kedua, cek nomer izin edar Badan POM pada kemasan (silahkan pindai QR Code di bawah) sebagai bukti bahwa produk tersebut terjamin keamanan, mutu dan manfaatnya.