Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayo Mengaku, Siapa Usulkan Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK?

Jumat, 16 Oktober 2020 – 13:55 WIB
Ayo Mengaku, Siapa Usulkan Pengadaan Mobil Dinas Pejabat KPK? - JPNN.COM
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsudin Haris bereaksi soal rencana pengadaan mobil dinas untuk para pejabat di lembaga antirasuah tersebut.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris justru bertanya-tanya soal pihak yang mengusulkan pengadaan mobil dinas itu.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh ketua Dewas (Tumpak Hatorangan Panggabean, Red), kami tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai hal ini," ujar Syamsudin saat dikonfirmasi jpnn.com, Jumat (16/10).

Sebelumnya KPK menyiapkan anggaran puluhan miliar untuk pengadaan mobil dinas bagi komisionernya, Dewas, serta pejabat eselon I dan II di lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.

Khusus anggaran pengadaan mobil dinas ketua KPK dipatok Rp 1,45 miliar. Adapun anggaran mobil dinas untuk empat wakil ketua KPK dialokasikan masing-masing Rp 1 miliar.

Namun Syamsuddin menegaskan bahwa Dewas KPK tidak tahu-menahu sama sekali soal rencana pengadaan fasilitas mobil dinas yang menggunakan anggaran tahun 2021 itu.

Menurut profesor riset di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu, Dewas KPK sudah mengambil sikap menolak atas rencana tersebut.

"Dewas sama sekali tidak tahu adanya usulan pembelian mobil dinas untuk pimpinan dan Dewas tahun anggaran 2021. Siapa yang mengusulkan kami gak tahu. Intinya, Dewas akan menolak mobil dinas tersebut," pungkas Syamsudin.(mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsudin Haris mengaku Dewas tidak pernah mengikuti pembahasan di internal KPK mengenai usulan penganggaran mobil dinas.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News