Ayo, Siapa Berminat Beli Mobil Sitaan KPK dari Kasus Zumi Zola?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit mobil yang disita dari perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Pelelangan itu sebagai tindak lanjut atas perkara Zumi yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua mobil yang dilelang itu bermerek Suzuki APV STD dengan harga limit masing-masing Rp 31.858.000. Jaminan untuk peserta lelang adalah Rp 10 juta.
“Dua unit mobil itu akan dilelang secara online melalui lelang.go.id,” ucapnya pada awak media, Jumat (5/4).
Dalam website itu tercantum kedua mobil berwarna silver tersebut. Pelat nomornya B-1537-SIX dan B-1538-SIX yang dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) BPKP dan STNK.
“Waktu lelangnya Rabu, 10 April 2019 dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.00 WIB,” imbuhnya. Baca juga: Zumi Zola Terbukti Koruptor, Ganjarannya 6 Tahun Penjara
Febri menjelaskan, pihak yang berminat menjadi peserta lelang diharuskan memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman lelang.go.id. “Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Selasa, 9 April 2019 pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di Rupbasan Kelas I Jambi,” tuturnya.
Zumi saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Pengadilan menghukum mantan pesinetron itu dengan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Divonis 6 Tahun, Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin