Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota komisi V (mantan anggota komisi II) Miryam S. Hariyani sebagai tersangka keempat dana proyek e-KTP, kemarin (5/4).
Penetapan itu merespon kesaksian mencla-mencle dan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di sidang e-KTP.
Politisi Partai Hanura itu pun disangka memberi keterangan tidak benar di penuntutan kasus korupsi seperti diatur pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi.
”Ini menjadi peringatan bagi semua saksi agar bicara secara benar,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kemarin.
Miryam dihadirkan sebagai saksi sidang e-KTP pada 23 Maret. Secara mendadak, perempuan berkacamata tersebut mencabut BAP yang berisi keterangannya tentang aliran uang korupsi e-KTP ke sejumlah anggota DPR yang menjabat periode 2009-2014.
Dia juga mengaku diancam penyidik saat menjalani 4 kali pemeriksaan di KPK pada Desember 2016 dan Januari lalu.
Kesaksian di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta itu lantas direspon KPK dengan menghadirkan tiga penyidik yang memeriksa Miryam.
Yakni, Novel Baswedan, Ambarita Dumanik dan M. Irwan. Sidang dengan agenda konfrontasi itu digelar sepekan berikutnya atau 30 Maret.