Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?

Kamis, 06 April 2017 – 05:34 WIB
Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle? - JPNN.COM
Miryam S. Hariyani. Foto: dok.JPNN.com

Dari situlah indikasi keterangan palsu yang disampaikan Miryam terungkap.

Di hadapan majelis hakim, penyidik KPK menunjukan bukti rekaman video pemeriksaan Miryam.

Di video itu tidak ada satupun indikasi adanya ancaman yang dilakukan penyidik.

Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur KPK. ”Bukti rekaman pemeriksaan kami gunakan dalam proses persidangan,” ujar Febri.

Kasus Miryam pernah dialami Muchtar Effendi, orang dekat mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Pada 2014, Muchtar ditetapkan tersangka oleh KPK dengan dugaan memberikan keterangan palsu saat bersaksi di kasus suap sengketa pilkada beberapa daerah dengan terdakwa Akil Mochtar.

Berikutnya, pertengahan Maret lalu, Muchtar kembali berstatus tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut.

Kasus Muchtar itu menjadi modal penyidik KPK untuk menyeret Miryam dalam dugaan keterlibatan di mega korupsi e-KTP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota komisi V (mantan anggota komisi II) Miryam S. Hariyani sebagai tersangka keempat dana proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close